Banyak yang lega, setelah lama petisi untuk penutupan acara ini belum juga membuat KPI dan penyelenggara bergeming, Dengan kesalahan fatal yang menghina dan melecehkan seorang seniman besar (yang pasti lebih besar martabatnya dari YKS) akhirnya tidak ada alasan bagi KPI untuk membiarkan YKS tetap eksis.Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program Yuk Keep Smile yang ditayangkan di Trans TV. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa, KPI menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada program “Yuk Keep Smile” yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB.
Pada program tersebut, YKS menayangkan adegan pengisi Acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran yang melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menjelaskan, keputusan ini diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, kemarin (25/6). Trans TV mengakui adanya kelalaian di pihak mereka, dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi ini.
Related Posts
Media massa